batampos– Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pasien dengan layanan kronis dan katastropik, termasuk penderita gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah. Kebijakan ini diusulkan berlaku selama tiga bulan ke depan untuk mencegah terhentinya layanan kesehatan yang berisiko fatal.
Usulan tersebut disampaikan Menkes dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2). Menurutnya, reaktivasi otomatis penting agar peserta PBI JKN yang berstatus nonaktif tetap mendapatkan kepastian layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Reaktivasi otomatis itu, kata Menkes, diusulkan dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan skema tersebut, peserta PBI JKN nonaktif tidak perlu lagi datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus pengaktifan ulang secara manual.
“Untuk bisa mengadres kebutuhan masyarakat, kami mengusulkan agar diterbitkan SK Kemensos untuk tiga bulan ke depan. Layanan katastrofik yang sekitar 120 ribu peserta itu bisa otomatis direaktivasi. Ini masih usulan,” ujar Budi.
Ia menegaskan, mekanisme otomatis akan memberikan kepastian layanan, baik bagi rumah sakit maupun masyarakat. Pemerintah akan langsung mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI JKN sehingga tidak terjadi keraguan dalam pemberian layanan medis.
“Kalau otomatis, orangnya tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan. Pemerintah langsung mereaktivasi, sehingga tidak ada berhenti layanan atau keraguan, baik dari rumah sakit maupun masyarakat. Dan ini cukup dengan SK Kemensos,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, Menkes menyebut kebutuhan dana relatif terbatas. Dengan asumsi sekitar 120 ribu peserta dan besaran iuran PBI JKN Rp 42 ribu per orang per bulan, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 5 miliar per bulan.
“Kalau dihitung, 120 ribu dikali Rp 42 ribu, sebulan sekitar Rp 5 miliar. Jadi kami mengusulkan Rp 15 miliar untuk mereaktivasi otomatis PBI JKN selama tiga bulan,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial juga telah membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta PBI JKN nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik. Kebijakan ini bertujuan memastikan kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas dalam penetapan penerima bantuan PBI JKN.
“Dalam Kepmensos Tahun 2026 disebutkan bahwa pada kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, atau karena kebijakan pemerintah, seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar desil yang ditentukan,” ujar Saifullah Yusuf.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, selama ini reaktivasi PBI JKN dilakukan melalui mekanisme reguler berupa pengajuan dan verifikasi data. Namun, Kemensos kini membuka ruang reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif dengan kondisi medis tertentu.
“Karena itu, selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi reaktivasi otomatis bagi sekitar 100 ribu peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik,” tuturnya. (*)
Artikel PBI JKN Pasien Cuci Darah Diusulkan Aktif Otomatis Selama Tiga Bulan pertama kali tampil pada News.
Artikel PBI JKN Pasien Cuci Darah Diusulkan Aktif Otomatis Selama Tiga Bulan pertama kali tayang di batampos.co.id.