batampos – Penyidikan kasus dugaan penyelundupan 70 ton daging beku ilegal di wilayah Kepri ternyata sudah memasuki babak baru. Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, identitas keduanya belum diumumkan ke publik.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syaputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi ahli. Hingga kini, belasan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Sudah kami tetapkan dua orang sebagai tersangka. Nanti saat rilis resmi akan dijelaskan secara lengkap,” ujar Paksi.
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Puluhan Ton Daging Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Periksa Saksi
Paksi menyebutkan, pengungkapan kasus ini rencananya akan disampaikan secara resmi oleh Menteri Pertanian pada pekan depan. Karena itu, pihaknya belum membeberkan identitas maupun peran detail kedua tersangka.
“Rencana pekan depan akan dirilis langsung. Mohon bersabar,” katanya.
Terkait barang bukti, sebanyak 70 ton daging beku selundupan masih disimpan di bawah pengawasan ketat petugas. Namun, penyidik mengkhawatirkan kondisi daging yang berpotensi membusuk karena masa simpan yang terbatas. Dalam waktu dekat, daging-daging tersebut berpeluang dimusnahkan sesuai ketentuan.
“Untuk kondisinya masih disimpan, tetapi kami khawatir kualitasnya menurun. Kemungkinan akan dimusnahkan,” ujar Paksi.
Sebelumnya, penyidikan perkara ini telah berlangsung intensif. Penyidik memeriksa sedikitnya 12 saksi dan memanggil tiga orang saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum penetapan tersangka. Pendalaman juga dilakukan terhadap jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelundupan tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari pengintaian tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri selama enam hari berturut-turut terhadap pergerakan kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal. Penindakan dilakukan pada Jumat (23/1) dini hari di perairan Kepulauan Riau. Kapal diketahui berangkat dari Singapura dan sempat singgah di wilayah Moro, Kabupaten Karimun.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan puluhan ton daging beku ilegal dari empat kontainer yang diangkut menggunakan kapal dengan modus menyerupai kapal ikan. Untuk mengelabui petugas, sistem Automatic Identification System (AIS) kapal sengaja dimatikan saat berlayar di tengah laut.
Dua kapal yang diduga terlibat, KM Sukses Raya dan KM Sukses Abadi 02, kemudian diamankan dan bersandar di Pelabuhan Sekupang. Selain daging ilegal, petugas juga menemukan muatan lain berupa sepeda dan puluhan karung balpres.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, daging-daging beku tersebut diduga berasal dari Brasil dan beberapa negara lain tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan resmi. Rencananya, barang ilegal itu akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumatra, dengan tujuan akhir Pekanbaru dan Jambi.
Jenis daging yang diangkut meliputi daging sapi, daging ayam, dan daging babi. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang, jaringan penyelundupan lintas negara, serta pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)
Artikel Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus 70 Ton Daging Beku Ilegal pertama kali tampil pada Metropolis.
Artikel Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus 70 Ton Daging Beku Ilegal pertama kali tayang di batampos.co.id.